" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh jamak shalat tanpa sebab safar , takut atau hujan < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " r n " , " r nsaya pernah baca buku tentang sholat jama ' yang laku rasulullah saw tidak dalam pergi , takut atau hujan . hadits yang sampai , shohih muslim , juz 1 no . 1146 , 1147 dan 1151 . " , " r n " , " r nbolehkah saya ambil hadits sebut pada saat - saat saya sibuk atau yang saya kira bakal sibuk nanti sehingga saya laku sholat jama ' sebut ? " , " r n " , " r nbagaimana turut ustadz ? " , " r n " , " r nterimakasih . " , " r n " , " r nwassalamu ' alaikum wr wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 7 may 2016 08 : 45  " , "  22 . 794 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " r n " , " r nsaya pernah baca buku tentang sholat jama ' yang laku rasulullah saw tidak dalam pergi , takut atau hujan . hadits yang sampai , shohih muslim , juz 1 no . 1146 , 1147 dan 1151 . " , " r n " , " r nbolehkah saya ambil hadits sebut pada saat - saat saya sibuk atau yang saya kira bakal sibuk nanti sehingga saya laku sholat jama ' sebut ? " , " r n " , " r nbagaimana turut ustadz ? " , " r n " , " r nterimakasih . " , " r n " , " r nwassalamu ' alaikum wr wb " , " n " , " memang benar bahwa ada hadits yang sebut bahwa rasulullah saw pernah laku shalat jamak di madinah , bukan karena safar , takut atau hujan . " , " r n " , " r nhadits itu riwayat oleh imam muslim dalam shahih muslim yang teks bagai ikut : " , " r n " , " r n " , " . u201d ( hr . muslim ) " , " r n " , " r ndari segi sanad hadits itu memang shahih . tetapi yang jadi masalah adalah dari segi istidlal atau cara tarik simpul dari segi hukum . bagaimana kita tahu , bahwa keshahihan hadits adalah satu hal dan cara tarik simpul hukum adalah hal yang lain . " , " r n " , " r nkalau hadits di atas simpul cara serampang bahwa kapan saja kita boleh tinggal shalat , toh cuma u00a0 tinggal jamak saja , maka simpul ini tentu keliru , sesat dan sesat . " , " r n " , " r nmasak cuma gara - gara sibuk , rapat , meeting , atau alas - alas sederhana , lalu kita rasa boleh tinggal shalat atau jamak , dengan alas rasulullah saw jamak shalat tanpa sebab ? " , " r n " , " r nkenapa keliru dan sesat ? " , " r n " , " r nada beberapa alas yang sebab kita sebut paham ini sesat dan sesat . alas - alas itu antara lain adalah : " , " r n " , " r n " , " r n " , " r nciri yang mudah nali kait beda orang iman dan orang munafik adalah malas kerja shalat . orang munafik itu bukan orang kafir yang memang benar - benar tidak kerja shalat . orang munafik itu kalau kerja shalat , maka kerja shalat itu dengan malas , ogah - ogah dan tunda hingga lewat waktu . " , " r n " , " r ndi dalam al - quran allah swt firman : " , " r n " , " r n " , " . ( qs . at - taubah : 54 ) " , " r n " , " r n " , " r n " , " r nshalat lima waktu juga beda antara orang muslim dengan orang yang kafir . shalat lima waktu juga rupa bagi dari rukun islam . " , " r n " , " r nperbedaan shalat lima waktu dengan shalat - shalat lain adalah bahwa shalat lima waktu adalah ibadah yang sudah tetap waktu dan laksana amat ketat . " , " r n " , " r nshalat lima waktu beda dengan shalat sunnah , yang boleh kerja enak . kalau lagi sibuk , shalat sunnah boleh geser - geser pelaksanannya . bahkan tidak shalat sunnah pun tidak mengapa , karena hukum sunnah . " , " r n " , " r nkalau pun shalat lima waktu mau geser - geser jadwal laksana , memang benar tetapi dengan alas yang ketat dan harus dengan dalil yang shahih . " , " r n " , " r ndan dan orang yang tinggal dengan sengaja tanpa udzur yang betul - betul syar ' i dan dasar pada dalil - dalil yang qath ' i , bukan hanya dar dosa besar , bahkan bagi ulama hukum kafir . " , " r n " , " r n " , " r n " , " r nsafar , takut dan hujan adalah sebab - sebab boleh tinggal shalat pada waktu dan laku dengan jamak . u00a0 sebab - sebab ini cara syar ' i memang sebut cara ekpisit dan dasar oleh hadits yang shahih . " , " r n " , " r nsedangkan rapat dan sibuk lain seperti yang anda sebut di atas , sama sekali tidak pernah sebut cara eksplisit di dalam hadits yang shahih . oleh karena itu tidak benar bahwa dar alas rapat kita jadi boleh jamak shalat . " , " r n " , " r nkalau memang demikian , siapa saja nanti akan rasa hak cari - cari alas pribadi untuk bisa tinggal shalat . pada waktu dan ganti dengan jamak . cuma karena main bola lalu shalat jamak . cuma karena kondangan dan pesta resepsi , lalu shalat jamak . cuma karena macet lalu shalat jamak . " , " r n " , " r nkalau begitu , tiap hari kita bisa asal main jamak - jamak terus , karena dalih bahwa rasulullah saw pernah jamak bukan karena safar , hujan atau takut . dan logika ini tentu keliru dan sesat sekali . " , " r n " , " r n " , " r n " , " r ntentu ini paham ini keliru sehingga perlu lurus . cara tarik simpul juga tidak benar , karena hadits di atas tidak sebut alas meeting , rapat , sibuk bisnis , resepsi , macet dan jenis bagai hal yang boleh kita jamak shalat . tidak ada satu dari alas - alas di atas yang sebut cara eksplisit . " , " r n " , " r nmaka kalau sebut bahwa rasulullah saw pernah jamak shalat bukan karena alas safar , takut atau hujan , tidak arti lantas kita boleh tambah sendiri daftar udzur atau alas sesuai dengan selera kita . " , " r n " , " r nkalau cara demikian , maka yang kita laku sama saja dengan isi sendiri cek kosong dengan hendak hati kita . " , " r n " , " r nhadits di atas hanya sebut bahwa bukan hanya safar , takut dan hujan saja yang bisa jadi alas , ada peluang alas lain . tetapi alas itu apa dan bagaimana ? tentu tidak enak kita bikin - bikin sendiri alas itu . " , " r n " , " r n " , " r n " , " r npara ulama dalam banyak kita mereka telah rumus beberapa sebab boleh shalat jama ' , antara lain : " , " r n " , " r n1 . safar " , " r n2 . haji " , " r n3 . sakit " , " r n4 . hujan " , " r n5 . jadi luar biasa " , " namun shalat jama ' karena jadi di luar hal - hal yang tidak mampu antisipasi tidak boleh laku kecuali dengan syarat " , " orang tidak boleh rencana untuk menjama ' shalat dengan alas jadi sesuatu yang tidak bisa hindar kecuali dengan menjama ' , namun laku cara rencana . " , " jadi harus sifat di luar hitung dan jadi tiba - tiba begitu saja . seperti yang jadi pada diri rasulullah saw tatkala lewat dari shalat dzhuhur , ashar , maghrib dan isya sekaligus , gara - gara ada serang atau kepung musuh dalam perang azhab ( perang khandaq ) . " , " beliau saat itu menjama ' shalat yang tinggal telah lewat tengah malam , bukan ketika jalan , sebab beliau saw dan para shahabat tahan di dalam kota madinah al - manuwwarah . " , " namun jadi itu boleh bilang hanya sekal saja , bukan sesuatu yang sifat rutin . dan tentu saja tidak pernah rencana lebih dahulu . " , " syarat dua adalah sifat paksa , yang tidak ada alternatif lain kecuali harus menjama ' . sifat paksa sini bukan sebab karena penting biasa , misal dar karena ada rapat , atau pesta nikah , atau macet rutin yang landa kota - kota besar . " , " sebab rapat itu hanya buat manusia , demikian juga pesta nikah atau macet rutin . semua tidak masuk hal yang sifat paksa yang boleh orang menjama ' shalat . " , " yang bisa kategori paksa misal jadi force majeure , yang dalam bahasa indonesia bagi orang arti bagai jadi luar biasa ( klb ) . masuk di dalam adalah jadi u2013kejadian seperti perang , demo anarkis , huru - hara , bencana alam , celaka , banjir bandang , topan badai dan jenis . " , " demonstrasi atau unjuk raja yang tertib dan laku beberapa gelintir orang cara yang damai , bukan masuk force majeure . demikian juga banjir dan air genang yang sudah jadi langgan duduk ibukota , tidak masuk di dalam . " , " tsunami di aceh dan tawa , banjir bandang di wasior papua , gampa di padang dan yogya , erupsi gunung rapi di jogja jawa tengah , serta jebak di tengah rusuh massal tahun 1998 adalah contoh - contoh yang bisa jadi bahan banding dari force majeur . "
